kontak

Tlp : 022 9559 3923, Hp : 0821 3012 5776, Pin : 522a0255, e-mail : alvareto@lawyer.com

Selasa, 13 Oktober 2015

Jenis-jenis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah meliputi pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya. Pengadaan barang adalah pengadaan setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna barang.
Pengadaan pekerjaan konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya. Adapun pengadaan jasa Konsultansi adalah jasa pelayanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.

Seputar Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Dalam menjalankan fungsi pemerintahan, sudah pasti dibutuhkan logistic, peralatan dan jasa yang menunjang optimalnya kerja instansi tersebut. Kebutuhan ini dipenuhi oleh beberapa pihak, baik itu perusahaan milik pemerintah maupun swasta. Berbeda dengan pengadaan barang dan jasa di instansi dan perusahaan swasta, pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintahan lebih rumit karena berhubungan dengan perhitungan APBN/APBD yang digunakan untuk membayar barang atau jasa tersebut. Terlebih lagi ada beberapa aturan yang mengatur proses pengadaan barang tersebut, Perpres 54 tahun 2010 sebagai perubahan tentang tatacara pengadaan barang dan jasa pemerintah dari Keputusan Presiden No 8 tahun 2003. 

Pengumuman Lelang Di Surat Kabar Tingkatkan Transparansi

Untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan publik, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengeluarkan Surat Edaran Kepala LKPP No. 1 Tahun 2015 tentang Pengumuman Pengadaan Barang/Jasa di Surat Kabar. Edaran tersebut menginstruksikan agar institusi pemerintah dapat mengumumkan daftar lelang melalui surat kabar.
PENGANTAR PUBLIKASI KAJIAN AKADEMIS
UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP)

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan fungsi penting dari setiap organisasi pemerintah. Pengadaan yang efisien, efektif, akuntabel dan transparan sangat penting dalam rangka mewujudkan efektivitas pencapaian kinerja program pemerintah. Terkait dengan hal tersebut Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (terakhir diubah dengan Perpres 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), telah mengamanatkan pembentukan unit layanan pengadaan (ULP) yang berfungsi melaksanakan proses pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi (K/L/Pemda/I).