Pengumuman Lelang Di Surat Kabar Tingkatkan Transparansi
Untuk
meningkatkan transparansi dan pengawasan publik, Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengeluarkan Surat Edaran Kepala
LKPP No. 1 Tahun 2015 tentang Pengumuman Pengadaan Barang/Jasa di Surat
Kabar. Edaran tersebut menginstruksikan agar institusi pemerintah dapat
mengumumkan daftar lelang melalui surat kabar.
Pengumuman lelang melalui surat kabar
menjadi sangat diperlukan karena transparansi sering kali dikesampingkan
oleh pejabat pengelola pengadaan. Selain itu, pengumuman melalui surat
kabar ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan karena dapat
diketahui oleh lebih banyak orang. Dengan menyebarkan informasi tersebut
kepada masyarakat luas, proses pengawasan diharapkan dapat dilaksanakan
lebih akuntabel.
Lebih lanjut, dari 100% anggaran untuk
pengadaan barang/jasa, sekitar 30% dari nilai paket yang dilelangkan
sudah diumumkan secara elektronik melalui laman resmi LPSE sebagaimana
yang telah diamanatkan dalam Perpres 54/2010 dan perubahannya. Sementara
itu, sekitar tiga puluh persen nilai paket yang diumumkan ini belum
sepenuhnya diketahui oleh masyarakat yang tidak memiliki akses ke media
elektronik.
Dengan kata lain, pengadaan secara
elektronik, yang dimulai dari pengumuman lelang elektronik, hanya
diketahui oleh penyelenggara, penyedia, dan sejumlah kecil masyarakat
yang memiliki akses ke media elektronik.
Sementara itu, berdasarkan data LKPP,
sekitar 70% paket pengadaan lainnya belum diumumkan via LPSE, padahal
95% K/L/D/I telah memiliki LPSE. Artinya banyak lelang yang dilakukan
secara manual belum menayangkan pengumuman dan melaksanakan
pelelangannya secara elektronik.
Untuk paket lelang yang belum memiliki
anggaran untuk diumumkan lewat surat kabar, pelaksanaan pelelangan dapat
tetap dilanjutkan dengan disertai pengajuan revisi anggaran. Apabila
tidak ada anggaran pengumuman di surat kabar, proses lelang dapat terus
dilanjutkan .
Penunjukan Tempo sebagai media
yang menayangkan pengumuman lelang didasari atas hasil lelang LKPP pada
2010 dengan mengacu pada nilai kontrak pada tahun yang sama. Hal ini
merupakan bagian dari langkah transisi sembari menunggu hasil lelang
tahun 2015. Keputusan ini juga didasari atas pertimbangan efektivitas
dan efisiensi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar