kontak

Tlp : 022 9559 3923, Hp : 0821 3012 5776, Pin : 522a0255, e-mail : alvareto@lawyer.com

Selasa, 13 Oktober 2015

Pengumuman Lelang Di Surat Kabar Tingkatkan Transparansi

Untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan publik, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengeluarkan Surat Edaran Kepala LKPP No. 1 Tahun 2015 tentang Pengumuman Pengadaan Barang/Jasa di Surat Kabar. Edaran tersebut menginstruksikan agar institusi pemerintah dapat mengumumkan daftar lelang melalui surat kabar.

Pengumuman lelang melalui surat kabar menjadi sangat diperlukan karena transparansi sering kali dikesampingkan oleh pejabat pengelola pengadaan. Selain itu, pengumuman melalui surat kabar ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan karena dapat diketahui oleh lebih banyak orang. Dengan menyebarkan informasi tersebut kepada masyarakat luas, proses pengawasan diharapkan dapat dilaksanakan lebih akuntabel.
Lebih lanjut, dari 100% anggaran untuk pengadaan barang/jasa, sekitar 30% dari nilai paket yang dilelangkan sudah diumumkan secara elektronik melalui laman resmi LPSE sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Perpres 54/2010 dan perubahannya. Sementara itu, sekitar tiga puluh persen nilai paket yang diumumkan ini belum sepenuhnya diketahui oleh masyarakat yang tidak memiliki akses ke media elektronik.
Dengan kata lain, pengadaan secara elektronik, yang dimulai dari pengumuman lelang elektronik, hanya diketahui oleh penyelenggara, penyedia, dan sejumlah kecil masyarakat yang memiliki akses ke media elektronik.
Sementara itu, berdasarkan data LKPP, sekitar 70% paket pengadaan lainnya belum diumumkan via LPSE, padahal 95% K/L/D/I telah memiliki LPSE. Artinya banyak lelang yang dilakukan secara manual belum menayangkan pengumuman dan melaksanakan pelelangannya secara elektronik.
Untuk paket lelang yang belum memiliki anggaran untuk diumumkan lewat surat kabar, pelaksanaan pelelangan dapat tetap dilanjutkan dengan disertai pengajuan revisi anggaran. Apabila tidak ada anggaran pengumuman di surat kabar,  proses lelang dapat terus dilanjutkan .
Penunjukan Tempo sebagai media yang menayangkan pengumuman lelang didasari atas hasil lelang LKPP pada 2010 dengan mengacu pada nilai kontrak pada tahun yang sama. Hal ini merupakan bagian dari langkah transisi sembari menunggu hasil lelang tahun 2015. Keputusan ini juga didasari atas pertimbangan efektivitas dan efisiensi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar