PENGANTAR PUBLIKASI KAJIAN AKADEMIS
UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP)
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
merupakan fungsi penting dari setiap organisasi pemerintah. Pengadaan
yang efisien, efektif, akuntabel dan transparan sangat penting dalam
rangka mewujudkan efektivitas pencapaian kinerja program pemerintah.
Terkait dengan hal tersebut Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (terakhir diubah dengan Perpres
70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), telah mengamanatkan
pembentukan unit layanan pengadaan (ULP) yang berfungsi melaksanakan
proses pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah di
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi (K/L/Pemda/I).
Pasal 1 angka 8 Peraturan Presiden Nomor
54 Tahun 2010, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Unit Layanan
Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi pemerintah
yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di K/L/D/I yang
bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang
sudah ada. Selanjutnya Pasal 14 ayat (1) menyebutkan bahwa K/L/Pemda/I
diwajibkan mempunyai ULP yang dapat memberikan pelayanan/pembinaan
dibidang Pengadaan Barang/Jasa, dan ayat (2) menyebutkan bahwa ULP pada
K/L/Pemda/I dibentuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala
Daerah/Pimpinan Institusi.
Dalam rangka mengimplementasikan
ketentuan mengenai pembentukan ULP, maka perlu dibuat kajian akademis
mengenai pembentukan organisasi layanan pengadaan di K/L/Pemda/I. Kajian
ini disusun dengan maksud untuk memberikan masukan khususnya kepada
Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN dan RB, serta seluruh
K/L/Pemda/I dalam rangka pembentukan ULP. Tujuan utama dari penyusunan
kajian ini adalah untuk merumuskan kedudukan, desain dan besaran
(eselonisasi) ULP. Oleh karena itu kajian ini diharapkan dapat digunakan
oleh K/L/Pemda/I sebagai referensi/panduan umum yang tidak bersifat
mengikat dalam rangka membentuk organisasi pengadaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar