kontak

Tlp : 022 9559 3923, Hp : 0821 3012 5776, Pin : 522a0255, e-mail : alvareto@lawyer.com

Selasa, 13 Oktober 2015

Jenis-jenis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah meliputi pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya. Pengadaan barang adalah pengadaan setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna barang.
Pengadaan pekerjaan konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya. Adapun pengadaan jasa Konsultansi adalah jasa pelayanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.


Pengadaan jasa lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain jasa konsultansi, pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan pengadaan barang.

Metode/Cara Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dilakukan dengan cara:
  1. Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya dilakukan dengan
    1. Pelelangan Umum dan Pelelangan Sederhana
    2. Penunjukan Langsung
    3. Pengadaan Langsung
    4. Kontes/Sayembara.
  2. Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dilakukan dengan:
    1. Pelelangan Umum
    2. Pelelangan Terbatas
    3. Pemilihan Langsung
    4. Penunjukan Langsung
    5. Pengadaan Langsung.
Sedangkan pengadaan untuk jasa konsultansi dilakukan melalui cara Seleksi Sederhana, Penunjukan Langsung, Pengadaan Langsung, Sayembara. Adapun pengertian metode pemilihan penyedia barang/jasa di atas adalah sebagai berikut :
  1. Pelelangan Umum. Yaitu metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memenuhi syarat.
  2. Pelelangan Sederhana. Yaitu metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya untuk pengadaan yang tidak kompleks dan bernilai paling tinggi Rp200.000.000,-(dalam draft perubahan Perpres 54 Tahun 2010 tanggal 28 Maret 2012 nilainya paling tinggi Rp5.000.000.000).
  3. Pelelangan Terbatas. Yaitu metode pemilia Pekerjaan Konstruksi untuk Pekerjaan Konstruksi dengan jumlah Penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan untuk pekerjaan yang kompleks. Pekerjaan yang Kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi, mempunyai risiko tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus dan/atau pekerjaan yang bernilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
  4. Pemilihan Langsung. Dalam hal metode pelelangan umum atau pelelangan terbatas dinilai tidak efisien dari segi biaya pelelangan, maka pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan metode pemilihan langsung, yaitu dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang¬kurangnya 3 penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumunan resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet (pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dalam draft perubahan Perpres 54 Tahun 2010 tanggal 28 Maret 2012 nilainya paling tinggi Rp5.000.000.000)).
  5. Penunjukan Langsung. Yaitu metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa. Dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan cara penunjukan langsung terhadap 1 (satu) penyedia barang/jasa dengan cara melakukan negosiasi baik teknis maupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
  6. Pengadaan Langsung. Yaitu pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/Seleksi/Penunjukan Langsung dan dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000,-(dalam draft perubahan Perpres 54 Tahun 2010 tanggal 28 Maret 2012 nilainya paling tinggi Rp200.000.000)
  7. Kontes/Sayembara. Kontes/Sayembara dilakukan khusus untuk pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya yang merupakan hasil Industri kreatif, inovatif dan budaya dalam negeri.
Sedangkan khusus untuk pemilihan penyedia jasa konsultansi melalui negosiasi teknis dan biaya sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan. Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi pada prinsipnya dilakukan melalui Seleksi Umum. Dalam keadaan tertentu pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dapat dilakukan melalui Seleksi Sederhana, Penunjukan Langsung, Pengadaan Langsung, Sayembara.
  1. Seleksi Umum; merupakan metode pemilihan penyedia jasa konsultansi yang daftar pendek pesertanya dipilih melalui proses prakualifikasi secara terbuka yaitu diumumkan secara luas sekurang-kurangnya di website K/D/L/I, dan papan pengumuman resmi masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE, sehingga masyarakat luas dan dunia usaha yang berminat serta memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya;
  2. Seleksi Sederhana; merupakan metode yang dilakukan terhadap Pengadaan Jasa Konsultansi dalam hal Seleksi Umum dinilai tidak efisien dari segi biaya seleksi, dilakukan untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang bersifat sederhana dan bernilai paling tinggi Rp200.000.000,-dengan diumumkan paling kurang di website K/L/D/I dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE, sehingga masyarakat luas dan dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
  3. Penunjukan Langsung; dilaksanakan dikarenakan keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia jasa konsultansi dapat dilakukan dengan menunjuk satu penyedia jasa konsultansi yang memenuhi kualifikasi dan dilakukan negosiasi baik dari segi teknis maupun biaya sehingga diperoleh biaya yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Pengadaan Langsung; dilakukan terhadap Pengadaan Jasa Konsultansi yang memiliki karakteristik merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I, dan atau bernilai paling tinggi Rp50.000.000,-. Pengadaan dilaksanakan oleh 1 Pejabat Pengadaan. Pengadaan Langsung tidak digunakan sebagai alasan untuk memecah paket pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari Seleksi.
  5. Sayembara; dilakukan terhadap Pengadaan Jasa Konsultansi yang memiliki karakteristik merupakan proses dan hasil dari gagasan, kreatifitas, inovasi dan metode pelaksanaan tertentu, tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan. Persyaratan administratif bagi Penyedia Jasa Konsultansi yang akan mengikuti Sayembara ditetapkan oleh ULP/Pejabat Pengadaan yang dapat lebih mudah dari pada Persyaratan Penyedia Barang/Jasa secara umum. Persyaratan dan metode evaluasi teknis ditetapkan oleh ULP/Pejabat Pengadaan setelah mendapat masukan dari tim yang ahli dibidangnya, sedangkan pelaksanaan evaluasi dilakukan oleh tim yang ahli di bidangnya.
Yang dimaksud keadaan tertentu dalam pelaksanaan penunjukan langsung adalah:
  1. Penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera/tidak dapat ditunda untuk:
    1. pertahanan negara;
    2. keamanan dan ketertiban masyarakat;
    3. keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera, termasuk akibat bencana alam dan/atau bencana non alam dan/atau bencana sosial, dalam rangka pencegahan bencana, dan/atau akibat kerusakan sarana/prasarana yang dapat menghentikan kegiatan pelayanan publik.
  2. Pekerjaan penyelenggaraan penyiapan konferensi yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional dan dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;
  3. Kegiatan menyangkut pertahanan negara yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan serta kegiatan yang menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  4. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa Lainnya karena 1 (satu) pabrikan, 1 (satu) pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang pelelangan untuk mendapatkan izin dari pemerintah.
Dalam draft perubahan Perpres 54 Tahun 2010 tanggal 28 Maret 2012 ketentuan mengenai keadaan tertentu ditambahkan satu kriteria lagi yaitu untuk kegiatan bersifat rahasia untuk kepentingan intelijen dan/atau perlindungan saksi sesuai dengan tugas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Kriteria Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/Jasa Lainnya yang bersifat khusus yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung meliputi:
  1. Barang/Jasa Lainnya berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah;
  2. Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya (unforeseen condition);
  3. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bersifat kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan hanya ada 1 (satu) Penyedia yang mampu;
  4. Pekerjaan Pengadaan dan distribusi bahan obat, obat dan alat kesehatan habis pakai dalam rangka menjamin ketersediaan obat untuk pelaksanaan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang jenis dan harganya telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang kesehatan;
  5. Pengadaan kendaraan bermotor dengan harga khusus untuk pemerintah yang telah dipublikasikan secara luas kepada masyarakat;
  6. Sewa penginapan/hotel/ruang rapat yang tarifnya terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat;
  7. Lanjutan sewa gedung/kantor dan lanjutan sewa ruang terbuka atau tertutup lainnya dengan ketentuan dan tata cara pembayaran serta penyesuaian harga yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam draft perubahan Perpres 54 Tahun 2010 tanggal 28 Maret 2012 ketentuan mengenai Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/Jasa Lainnya yang bersifat khusus yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung ditambahkan satu kriteria lagi yaitu Pekerjaan pengadaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di lingkungan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dilaksanakan oleh pengembang/developer yang bersangkutan.
Pengumunan pengadaan barang/jasa pada prinsipnya harus dilakukan melalui website K/L/D/I dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE, sehingga masyarakat luas dan dunia usaha yang berminat serta memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya. Metode atau tata cara pemilihan/pengadaan Jasa Konsultansi Pembangunan Gedung ditetapkan berbeda dengan pengadaan Barang/Jasa pada umumnya, sebelum melakukan pengadaan jasa konsultansi. Pengguna Anggaran/Kuasa
Pengguna Anggaran terlebih dahulu perlu menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK). KAK berisi antara lain pokok-pokok keinginan atau kebutuhan dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran terkait dengan Rencana Pembangunan yang akan dilaksanakan, misal kebutuhan ruang untuk pegawai dengan jumlah tertentu, fasilitas yang diinginkan, biaya yang dibutuhkan, jadual penyelesaian pekerjaan dsb. Untuk Jasa Konsultansi metode pemasukan dokumen penawaran dapat dilakukan dengan memilih 3 (tiga) alternatif yakni:
  1. Metode satu sampul adalah penyampaian dokumen penawaran yang terdiri dari persyaratan administrasi, teknis dan penawaran harga yang dimasukan ke dalam 1 (satu) sampul tertutup kepada ULP/ Pejabat Pengadaan. Metode satu sampul digunakan untuk pekerjaan yang bersifat sederhana, dengan standar harga yang telah ditetapkan Pemerintah, atau pekerjaan yang spesifikasi teknis atau volumenya dapat dinyatakan secara jelas dalam Dokumen Pengadaan, dimana evaluasi teknis tidak dipengaruhi oleh penawaran harga.
  2. Metode dua sampul adalah penyampaian dokumen penawaran yang persyaratan administrasi dan teknis dimasukkan dalam sampul tertutup I, sedangkan harga penawaran dimasukkan dalam sampul tertutup II, selanjutnya sampul I dan sampul II dimasukkan ke dalam 1 (satu) sampul (sampul penutup) dan disampaikan kepada ULP. Metode dua sampul digunakan untuk Pengadaan Jasa konsultansi dimana evaluasi teknis dipengaruhi oleh penawaran harga.
  3. Metode dua tahap adalah penyampaian dokumen penawaran yang persyaratan administrasi dan teknis dimasukkan dalam sampul tertutup I, sedangkan harga penawaran dimasukkan dalam sampul tertutup II, yang penyampaiannya dilakukan dalam 2 (dua) tahap secara terpisah dan dalam waktu yang berbeda.
Sedangkan untuk metode evaluasi penawaran dapat dipilih 1 dari 5, yakni Metode Evaluasi Kualitas, Metode Evaluasi Kualitas dan Biaya, Metode Evaluasi Pagu Anggaran, Metode Evaluasi Biaya Terendah dan Metode Evaluasi Penunjukan Langsung.
  1. Metode Evaluasi Kualitas, adalah evaluasi penawaran jasa konsultansi yang digunakan untuk pekerjaan yang mengutamakan kualitas penawaran teknis sebagai faktor yang menentukan terhadap hasil/manfaat secara keseluruhan, lingkup pekerjaan yang sulit ditetapkan dalam KAK. Evaluasi penawaran dilakukan berdasarkan kualitas penawaran teknis terbaik, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya.
  2. Metode Evaluasi Kualitas dan Biaya, adalah evaluasi pengadaan jasa yang digunakan untuk pekerjaan yang lingkup, keluaran (output), waktu penugasan dan hal-hal lain dapat diperkirakan dengan baik dalam KAK, dan/atau besarnya biaya dapat ditentukan dengan mudah, jelas dan tepat. Evaluasi penawaran dilakukan berdasarkan nilai kombinasi terbaik penawaran teknis dan biaya terkoreksi dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya.
  3. Metode Evaluasi Pagu Anggaran, adalah evaluasi pengadaan jasa konsultansi yang digunakan untuk pekerjaan yang sudah ada aturan yang mengatur, dapat dirinci dengan tepat, anggarannya tidak melampaui pagu tertentu. Evaluasi penawaran dilakukan berdasarkan kualitas teknis terbaik dari peserta yang penawaran biaya terkoreksi lebih kecil atau sama dengan pagu anggaran, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya.
  4. Metode Evaluasi Biaya Terendah, adalah evaluasi pengadaan jasa yang digunakan untuk pekerjaan yang bersifat sederhana dan standart. Evaluasi penawaran dilakukan berdasarkan penawaran biaya terkoreksi terendah dari konsultan yang nilai penawaran teknisnya diambang batas persyaratan teknis yang telah ditentukan, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya.
Hal-hal lain yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada umumnya antara lain ULP/Pejabat pengadaan wajib melakukan pascakualifikasi (proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa setelah memasukkan penawaran) untuk Pelelangan Umum, Pelelangan Sederhana/ Pemilihan Langsung, Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan, tidak termasuk untuk Pelelangan Umum untuk Pekerjaan Kompleks secara adil, dan transparan serta mendorong terjadinya persaingan yang sehat dan mengikutsertakan sebanyak¬banyaknya penyedia barang/jasa.
Prakualifikasi (proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainya dari penyedia barang/jasa sebelum memasukkan penawaran) wajib dilaksanakan untuk pengadaan jasa konsultasi, pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bersifat kompleks melalui Pelelangan Umum, dan pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang menggunakan Metode Penunjukan Langsung, kecuali untuk penanganan darurat, dan Pemilihan Penyedia melalui Pengadaan Langsung.
ULP/pejabat pengadaan dapat melakukan prakualifikasi untuk pelelangan umum pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bersifat kompleks. Pekerjaan yang bersifat kompleks untuk pembangunan tahap ke II dan seterusnya atas bangunan gedung atau lainnya, dapat dilakukan melalui penunjukan langsung tanpa pelelangan kembali, namun terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Instansi teknis terkait yaitu Kementerian PU (Direktorat Jenderal Cipta Karya ) atau Dinas PU setempat.
Dalam proses prakualifikasi/pascakualifikasi, ULP/pejabat pengadaan dilarang menambah persyaratan prakualifikasi/pascakualifikasi yang bertujuan diskriminatif serta diluar yang telah ditetapkan dalam Perpres ini.
Penyedia barang/jasa wajib menandatangani surat pernyataan di atas materai bahwa semua informasi yang disampaikan dalam formulir isian kualifikasi adalah benar dan apabila diketemukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan terhadap yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon pemenang, dimasukkan dalam daftar hitam serta diancam dituntut secara perdata dan pidana.
Pengguna barang/jasa wajib menyediakan sebanyak-banyaknya paket usaha untuk usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem, kualitas dan kemampuan teknis; dan selanjutnya dilarang:
  1. Menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar di beberapa daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di daerah masing-masing;
  2. Menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya bisa dipisahkan dan atau besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi;
  3. Memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari pelelangan;
  4. Menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif.
Evaluasi terhadap penawaran yang akan dilakukan harus dicantumkan dalam dokumen lelang. Adapun evaluasi penawaran, terdiri atas :
  1. Sistem Gugur : Evaluasi penilaian penawaran dengan cara memeriksa dan membandingkan dokumen penawaran terhadap pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan barang/jasa dengan urutan proses evaluasi dimulai dari penilaian kewajaran harga, terhadap penyedia barang/jasa yang tidak lulus penilaian pada setiap tahapan dinyatakan gugur;
  2. Sistem Nilai : Evaluasi penilaian penawaran dengan cara memberi nilai angka tertentu pada setiap unsur yang dinilai berdasarkan kriteria dan nilai yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan barang/jasa, kemudian membandingkan jumlah nilai dari setiap penawaran peserta dengan penawaran peserta lainnya.
  3. Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis : adalah evaluasi penilaian penawaran dengan cara memberi nilai angka pada unsur-unsur tertentu teknis dan harga yang dinilai menurut umur ekonomis barang yang ditawarkan berdasarkan kriteria dan nilai yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan barang/jasa, kemudian nilai unsur unsur tersebut dikonversikan ke dalam satuan mata uang tertentu dan dibandingkan dengan jumlah nilai dari setiap penawaran membandingkan jumlah nilai dari setiap penawaran peserta dengan penawaran peserta lainnya.
Selanjutnya dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Kuasa Pengguna Anggaran atau ULP/Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa perlu memperhatikan waktu atau jangka waktu pelaksanaan terkait dengan prosedur/metode yang akan diterapkan, sehingga dapat memperhitungkan waktu pelaksanaan jangan sampai penyerahan barang/pekerjaan melewati tahun anggaran. Secara detail hal tersebut diatur dalam Perpres No.54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Swakelola 

Selain melalui pemilihan penyedia barang/jasa, pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat dilakukan dengan swakelola. Swakelola adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di mana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.
Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan Swakelola meliputi:
  1. pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya manusia serta sesuai dengan tugas pokok K/L/D/I;
  2. pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat;
  3. pekerjaan yang dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh Penyedia Barang/Jasa;
  4. pekerjaan yang secara rinci/detil tidak dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa akan menimbulkan ketidakpastian dan risiko yang besar;
  5. penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan;
  6. pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) dan survei yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metode kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa;
  7. pekerjaan survei, pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium dan pengembangan sistem tertentu;
  8. pekerjaan yang bersifat rahasia bagi K/L/D/I yang bersangkutan;
  9. pekerjaan Industri Kreatif, inovatif dan budaya dalam negeri;
  10. penelitian dan pengembangan dalam negeri; dan/atau
  11. pekerjaan pengembangan industri pertahanan, industri alutsista dan industri almatsus dalam negeri.
Prosedur Swakelola meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan dan pertanggungjawaban pekerjaan. Penetapan jenis pekerjaan serta pihak yang akan melaksanaan Pengadaaan Barang/Jasa secara Swakelola ditetapkan oleh PA/KPA. Swakelola dibagi menjadi 3. yaitu:
  1. Swakelola oleh K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran adalah pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri oleh K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran, dengan mempergunakan tenaga sendiri, pegawai K/L/D/I lain dan atau dapat menggunakan tenaga ahli, dengan jumlah tenaga ahli tidak melebihi 50% dari jumlah keseluruhan pegawai K/L/D/I yang terlibat dalam kegiatan Swakelola bersangkutan;
  2. Swakelola oleh instansi pemerintah lain Pelaksana Swakelola adalah pekerjaan yang perencanaan dan pengawasannya dilakukan oleh K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran, sedangkan pelaksanan pekerjaan dilakukan oleh instansi pemerintah yang bukan penanggung jawab anggaran;
  3. Swakelola oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola, adalah pekerjaan yang perencanan, pelaksanaan, dan pengawasannya dilakukan oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola dengan sasaran ditentukan oleh K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran serta PA/KPA bertanggung jawab terhadap penetapan Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola termasuk sasaran, tujuan dan besaran anggaran Swakelola.
Pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/jasa dengan swakelola harus direncanakan dengan baik. Perencanaan dituangkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK). KAK dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan. Dalam KAK paling sedikit hal-hal yang harus ditetapkan adalah sebagai berikut:
  1. Uraian kegiatan yang akan dilaksanakan yang meliputi latar belakang, maksud dan tujuan, sumber pendanaan, metode pelaksanaan serta jumlah tenaga, bahan dan peralatan yang diperlukan;
  2. Jadual pelaksanaan, yang meliputi waktu mulai hingga berakhirnya pekerjaan, rencana kerja bulanan, rencana kerja mingguan serta rencana kerja harian;
  3. Produk berupa barang/jasa yang ingin dihasilkan;
  4. Rincian biaya pekerjaan/kegiatan termasuk kebutuhan dana untuk sewa atau nilai kontrak pekerjaan dengan penyedia barang/jasa bila diperlukan.

Hal-hal Lain Dalam Pengadaan Barang/Jasa

Pekerjaan Tambah/Kurang

Pekerjaan tambah/kurang atau perubahan kegiatan pekerjaan sebagaimana diatur pada Perpres No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, yang menetapkan bahwa apabila terjadi perbedaan yang signifikan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen kontrak dan pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga Satuan atau bagian pekerjaan yang menggunakan harga satuan dari Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan, maka Pengguna Barang/Jasa atau KPA/PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan kontrak maksimal 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam Kontrak/Surat Perjanjian) dan tersedia anggaran untuk pekerjaan tambahan, yang meliputi antara lain :
  1. Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak;
  2. Mengurangi atau menambah jenis pekerjaan;
  3. Mengubah spesifikasi pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan;
  4. Melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.
Inisiatif pekerjaan tambah/kurang dapat bersumber dari KPA, Konsultan Pengawas atau pengelola teknis PU dalam rangka memenuhi kebutuhan pengguna barang yang belum terakomodasi dalam dokumen perencanaan atau lebih meningkatkan fungsi dari konstruksi bangunan.
Perintah perubahan pekerjaan atau pekerjaan tambah kurang tersebut dibuat oleh Pengguna Barang/Jasa atau KPA/PPK secara tertulis kepada Penyedia Barang/Jasa ditindaklanjuti dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak/Surat Perjanjian.
Mempertimbangkan secara teknis pekerjaan yang bersifat fisik (Pembangunan/Rehabilitasi/Renovasi Gedung) dikuasai oleh Konsultan Pengawas atau Pengelola Teknis Pekerjaan Umum, maka sebelum Pengguna Barang/Jasa atau KPA/PPK memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia Barang/Jasa, perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Pekerjaan tambah pada dasarnya tidak diperkenankan jika prestasi/kurve penyelesaian pekerjaan minus. Oleh karena itu KPA/PPK terlebih dahulu harus melihat kondisi terakhir prestasi penyelesaian pekerjaan, jika prestasinya minus kepada Penyedia Barang/Jasa tidak dapat dipertimbangkan mendapatkan pekerjaan tambah kurang, namun jika plus dapat diberikan pekerjaan tambah kurang;
  2. Berdasarkan laporan bulanan Konsultan Pengawas dan Notulen Rapat Koordinasi (Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas/Pengelola Teknis PU, Pengguna Barang/Jasa, Penyedia Barang/Jasa dan KPA/PPK), yang telah menyepakati perlu adanya pekerjaan tambah/kurang, KPA/PPK bersurat kepada Penyedia Barang/ Jasa untuk menyampaikan Surat Penawaran Harga dilampiri gambar perubahan dan perhitungan teknis lainnya. Satuan harga atau perhitungan yang dipergunakan harus didasarkan harga satuan yang tercantum dalam kontrak sebelumnya, jika terdapat material baru harus didukung dengan referensi harga.
  3. PPK dibantu Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas/ Pengelola Teknis PU melakukan penilaian, klarifikasi, negosiasi (segi teknis termasuk gambar perubahan, spesifikasi, harga dan lain-lain) terhadap Surat Penawaran yang telah disampaikan oleh Penyedia Barang/Jasa;
  4. Jika proses penilaian dari segi teknis dan biaya telah selesai dilaksanakan dan harga yang ditawarkan sesuai satuan harga kontrak lama atau menguntungkan negara serta nilainya tidak melebihi 10% dari harga kontrak semula, maka dibuatkan Berita Acara Penilaian Teknis dan Biaya yang ditandatangani bersama oleh PPK, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas/ Pengelola Teknis PU
  5. Berdasarkan berita acara penilaian teknis dan biaya tersebut PPK membuat addendum kontrak pekerjaan tambah/kurang.
  6. Konsultan Perencana berkewajiban membuat/gambar perubahan (advice drawing) dan menyampaikan kepada KPA/PPK sebagai dokumen yang tidak terpisahkan dari Kontrak dan Gambar awal.
Adapun yang perlu untuk diperhatikan perihal kontrak terkait dengan pekerjaan tambah/kurang adalah sebagai berikut:
  1. Kontrak lum sump tidak diperkenankan adanya pekerjaan tambah/kurang.
  2. Kontrak Harga Satuan dimungkinkan adanya pekerjaan tambah/kurang berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang diperlukan.

Pengadaan Jasa Manajemen (Konstruksi/Konsultansi Konstruksi)

Dalam kegiatan pembangunan gedung atau rehabilitasi/renovasi gedung (kecuali renovasi ringan), terdapat beberapa kegiatan pemilihan penyedia barang/jasa seperti pengadaan Jasa Konsultan Perencanaan, Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas, Jasa Konsultan Pengawas, Pelaksana Konstruksi.
Perbedaan dari Jasa Manajemen Konstruksi dengan Jasa Konsultan Pengawas adalah dari jenis pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan. Untuk Manajamen Konstruksi adalah pekerjaan yang cukup kompleks minimal berlantai IV, atau bangunan dengan luas total diatas 5000 M2, bangunan khusus atau yang melibatkan lebih dari satu konsultan perencana maupun lebih dari satu pekerjaan pemborongan atau pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan lebih dari satu tahun, sedangkan Jasa Konsultan Pengawas adalah untuk pekerjaan pembangunan gedung yang sederhana.
Dari sisi pelaksanaan tugas manajeman konstruksi sudah mulai bekerja/membantu KPA/PPK diawal kegiatan seperti menyusun kerangka acuan kerja dan membantu dalam proses pelelangan sampai dengan pengawasan konstruksi fisik/serah terima pekerjaan kedua, sedangkan untuk jasa konsultan pengawas hanya membantu dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik sampai dengan serah terima pekerjaan kedua dan tidak turut membantu proses pelelangan.
Dengan perbedaan tersebut maka untuk pekerjaan konstruksi yang bersifat kompleks proses penunjukan jasa konsultansi Manajemen Konstruksi dilakukan lebih awal, sedangkan untuk pekerjaan sederhana penunjukan pengawas bersamaan dengan proses pelelangan konstruksi.
Perbedaan lainnya dalam proses pengadaan barang/jasa konstruksi dibanding pengadaan barang/jasa lainya adalah penunjukan Panitia Lelang diharapkan dapat mengikutsertakan unsur teknis (Kementerian PU) sebagai panitia lelang. Disamping itu perlu menunjuk Pengelola Teknis Kementerian PU untuk membantu dari segi teknis bangunan dan administrasi pelaporannya.
Sesuai dengan Keputusan Menkimpraswil No.332/KPTS/M2002 Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara fungsi pengelola teknis adalah membantu Pejabat Pembuat Komitmen/Pimpro dalam mengelola kegiatan teknis proyek selama pembangunan bangunan gedung negara pada setiap tahap baik di tingkat program maupun tingkat operasional. Penunjukan tenaga pengelola tenis dilakukan dengan mengajukan permintaan ke Direktorat Jenderal Cipta Karya, Dinas PU Prov/Kab/Kota terkait.
Sebelum melaksanakan proses penunjukan kepada Perencana, Pengawas atau pelaksana konstruksi pengelola teknis Kementerian PU membantu Pejabat Pembuat Komitmen untuk melakukan perhitungan alokasi dana untuk masing¬masing Perencana, Pengawas, Pelaksana Konstruksi dan Pengelola Kegiatan (pemegang mata anggaran dan pengelola teknis) dengan memperhatikan pagu dana yang tersedia dalam DIPA. Sebagai contoh untuk pembangunan Gedung.
Sebagai acuan biaya alokasi dana untuk konsultansi perencana, pengawas, dan pengelola proyek/kegiatan adalah Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No.45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Untuk Pembangunan Gedung dengan luas bangunan + 700 M2 termasuk klasifikasi Bangunan Tidak Sederhana dengan pertimbangan : Gedung yang akan dibangun luasnya diatas 500 M2. Berdasarkan klasifikasi tersebut, dengan jumlah alokasi dana DIPA sebesar Rp2.000.000.000,-, maka sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No.45/PRT/M/2007 terdapat 2 alternatif perhitungan :
Alternatif I, dengan menggunakan perhitungan komponen biaya, maka jumlah alokasi dana untuk masing-masing maksimal sbb :
  1. Perencanaan = 6.35 % x Rp2.000.000.000,-= Rp127.000.000,¬
  2. Pengawasan = 4,45 % x Rp2.000.000.000,-= Rp89.000.000,¬
  3. Pengelola kegiatan = 7,75 % x Rp2.000.000,000,-= Rp155.000.000,¬dibagi menjadi 2:
    • Pemegang Mata Anggaran = 65% x Rp155.000.000,¬= Rp100.750.000,¬
    • Pengelola Teknis = 35% x Rp155.000.000,-Kementerian PU = Rp 54.250.000,¬
  4. Konstruksi Fisik = Rp2.000.000.000, -Rp371.000.000,¬ = Rp1.629.000.000,-
Catatan: Dengan menggunakan metode perhitungan komponen biaya, maka biaya Perencana, Pengawasan dan Pelaksana Konstruksi serta Pengelola Proyek menjadi maksimal atau alokasi dana akan terbagi habis, namun kelemahannya tidak ada lagi cadangan dana jika terdapat pekerjaan tambah kurang.
Alternatif II, dengan menggunakan perhitungan Table Halaman 124 lampiran Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No.45/PRT/M/2007 :
  1. Perencanaan = Rp99.858.000,¬
  2. Pengawasan = Rp70.255.000,¬
  3. Pengelola Proyek = Rp108.743.000,¬dibagi menjadi 2:
    • Pemegang Mata Anggaran = 65% x Rp108.743.000,-=Rp70.682.950,¬
    • Pengelola Teknis Kementerian PU = 35% x Rp108.743.000,-= Rp30.060.050,¬
  4. Konstruksi Fisik = Rp1.700.000.000,-Jumlah Total 1) s.d 4) = (Rp99.858.000,-+ Rp70.255.000,-+ Rp108.743.000,-+ Rp1.700.000.000,-) = Rp 1.978.856.000,-.
Catatan : Dengan menggunakan metode perhitungan ini, maka biaya Perencana, Pengawasan dan Pelaksana Konstruksi serta Pengelola Proyek tidak maksimal, namun mempunyai sisa dana sebesar (Rp2.000.000.000,--Rp Rp1.978.856.000,-) = Rp 21.144.000.-yang dapat digunakan untuk cadangan biaya pekerjaan tambah/kurang.

Jasa Konsultansi Perencana

Organisasi dari Perencana terdiri atas :
  1. Penanggung jawab proyek;
  2. Tenaga Ahli Arsitektur;
  3. Tenaga Ahli Struktur;
  4. Tenaga Ahli Utilitas (Mekanikal/Elektrikal);
  5. Tenaga Ahli Estimasi Biaya;
  6. Tenaga Ahli lainnya.
Konsultan Perencanaan berfungsi melaksanakan pengadaan dokumen perencanaan, dokumen lelang, dokumen pelaksanaan konstruksi, memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu pelelangan dan memberikan penjelasan serta saran penyelesaian terhadap persoalan perencanaan yang timbul selama tahap lnstruksi dan Konsultan Perencana mulai bertugas sejak tahap perencanaan sampai dengan serah terima pekerjaan I (pertama) oleh pemborong.
Konsultan Perencanaan tidak dapat merangkap sebagai pengawas untuk pekerjaan yang bersangkutan, kecuali untuk pekerjaan dengan klasifikasi konsultan kelas kecil.
Kegiatan konsultan perencanaan meliputi perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan atau perencanaan fisik bangunan gedung negara, kegiatan konsultan perencana meliputi:
  1. Persiapan atau konsepsi perencanaan;
  2. Penyusunan pra rencana, membuat rencana tapak, prarencana bangunan, perkiraan biaya, laporan perencanaan dan mengurus perijinan sampai mendapatkan advis planning, keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan dan IMB pendahuluan dari Pemda setempat;
  3. Penyusunan pengembangan rencana seperti rencana arsitektur, rencana struktur, rencana utilitas beserta uraian konsep perhitungannya, garis besar spesifikasi teknis dan perkiraan biaya;
  4. Penyusunan rencana detail seperti membuat gambar-gambar detail, rencana kerja dan syarat, rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi dan menyusun laporan akhir pekerjaan;
  5. Membantu PPK/ULP dalam menyusun program dan pelaksanaan pelelangan (penjelasan pekerjaan termasuk menyusun Berita Acara penjelasan pekerjaan, membantu melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen pelelangan dan melaksanakan tugas-tugas yang sama jika terjadi pelelangan ulang);
  6. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa pelaksanaan pekerjaan dan kesesuaiannya dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan dan membuat laporan akhir pengawasan berkala;
  7. Menyusun petunjuk penggunaan, pemeliharaan dan perawatan gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal dan elektrikal bangunan.
Proses Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan
Sesuai dengan Perpres No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilakukan melalui Seleksi Umum/Seleksi sederhana yaitu metode pemilihan penyedia jasa yang daftar pendek pesertanya dipilih melalui proses prakualifikasi secara terbuka, diumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas mengetahui dan penyedia jasa konsultansi yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
Pelaksanaan Seleksi Umum/Seleksi Sederhana dilaksanakan lebih awal dari Pelaksanaan pelelangan konstruksi fisik karena untuk proses pelelangan terlebih dahulu perlu adanya gambar perencanaan dan pihak perencana membantu dalam Pelaksanaan pelelangan dibantu pengelola teknis Kementerian PU.
Jika metode seleksi umum/seleksi sederhana dinilai tidak effisien dari segi biaya, seleksi dapat dilakukan melalui pengadaan langsung atau penunjukan langsung yaitu pemilihan penyedia jasa yang daftar pendek pesertanya ditentukan melalui proses prakualifikasi terhadap penyedia barang/jasa konsultansi yang dipilih langsung dan diumumkan sekurang¬kurangnya di papan pengumuman resmi untuk penerangan umum atau media elektronik (Website Pengadaan Nasional).

Jasa Konsultasi Pengawas

Organisasi dari Pengawas Konstruksi terdiri atas:
  1. Penanggung jawab proyek;
  2. Penanggung jawab lapangan;
  3. Pengawas pekerjaan Arsitektur;
  4. Pengawas pekerjaan Struktur;
  5. Pengawas pekerjaan utilitas (Mekanikal/Elektrikal)
Konsultan pengawas berfungsi melaksanakan pengawasan pada tahap konstruksi dan mulai bertugas sejak ditetapkan berdasarkan surat perintah kerja pengawasan sampai dengan penyerahan kedua pekerjaan oleh pemborong. Konsultan Pengawas dapat dirangkap oleh Perencana untuk pekerjaan dengan klasifikasi konsultan kelas kecil.
Kegiatan konsultan pengawasan konstruksi adalah sebagai berikut:
  1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan;
  1. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
  2. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
  3. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
  4. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dan membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pemborong;
  5. Menyusun BA persetujuan kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran, pemeliharaan pekerjaan dan serah terima pertama dan kedua pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pemborong;
  6. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan kontraktor dan meneliti gambar-gambar yang sesuai pelaksanaan di lapangan ( As Built Drawings);
  7. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I mengawasi perbaikan pada masa pemeliharaan dan menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan;
  8. Bersama konsultan perencana menyusun petunjuk pemeliharaan dan pengunaan bangunan tersebut;
  9. Membantu pengelola proyek dalam menyusun dokumen pendaftaran dan membantu mengurus IPB (Ijin Penggunaan Bangunan) dari pemda setempat.

Jasa Pemborongan Kontruksi

Organisasi dari Pelaksana Konstruksi terdiri atas:
  1. Penanggung jawab proyek;
  2. Penanggung jawab lapangan;
  3. Tenaga Ahli Arsitektur/Struktur/M & E ;
  4. Tenaga Ahli Estimasi Biaya;
  5. Tenaga Ahli K3;
  6. Pelaksana Lapangan.
Pelaksana konstruksi berfungsi membantu pengelola kegiatan untuk melaksanakan konstruksi fisik dan mulai bertugas sejak ditetapkan dalam SPK/Kontrak sampai dengan serah terima pekerjaan kedua/masa pemeliharaan;
Kegiatan Konstruksi fisik terdiri atas:
  1. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan konstruksi baik dari segi kelengkapan maupun segi kebenarannya;
  2. Menyusun program kerja yang meliputi jadual waktu pelaksanaan, jadual pengadaan bahan, jadual pengunaan tenaga kerja dan jadual penggunaan alat berat;
  3. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan;
  4. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawings) untuk pekerjaan¬pekerjaan yang memerlukannya;
  5. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen pelaksanaan;
  6. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi melalui rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang timbul/dihadapi dan surat menyurat;
  7. Membuat gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawings) yang selesai sebelum serah terima I, telah disetujui oleh konsultan pengawas dan diketahui oleh konsultan perencana;
  8. Melaksanakan perbaikan atas kerusakan yang terjadi pada masa pemeliharaan konstruksi.

Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Lingkup Kementerian Keuangan

Dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah lingkup kementeriang Keuangan telah diatur langkah-langkah yang harus dilakukan oleh satker sebagaimana yang telah diatur dengan SE-817/MK.1/2010, SE-818/MK.1/2010, SE-819/MK.1/2010.
Adapun langkah-langkah yang dimaksud adalah:
  1. PA/KPA menetapkan ULP/Panitia/Pejabat pengadaan.
  2. PPK, ULP/Panitia/Pejabat Pengadaan harus memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan barang dan jasa.
  3. Setiap Satker wajib menyusun Rencana Umum Pengadaan.
  4. Paket Pengadaan yang wajib dimasukkan dana rencana umum pengadaan adalah:
    1. Di atas Rp100juta untuk pengadaan barang/konstruksi/jasa lainnya.
    2. Di atas Rp50juta untuk jasa konsultansi.
  5. Setiap Satker wajib mengumumkan Rencana Umum Pengadaan di papan pengumuman resmi dan LPSE Kemenkeu www.lpse.depkeu.go.id.
  6. Rencana Umum pengadaan yang disahkan KPA wajib disampaikan ke Setjen Kemenkeu c.q. Biro Perlengkapan dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
  7. Penyusunan dokumen pengadaan dan pembuatan kontrak berpedoman pada standar dokumen pengadaan yang diterbitkan oleh LKPP.
  8. Pengusulan penetapan calon pemenang untuk paket pekerjaan diatas Rp100 milyar kepada Menteri Keuangan wajib melampirkan Executive Summary dan dokumen lain yang terkait.
  9. Sanggahan Banding ditujukan kepada Menteri Keuangan c.q. pimpinan unit eselon I yang bersangkutan dan dikirim langsung kepada eselon I yang bersangkutan.
  10. Setiap 3 (tiga) bulan KPA wajib membuat laporan status dan proses pengadaan setiap paket kepada Sekjen c.q Biro Perlengkapan dengan tembusan Irjen Kemenkeu (paling lambat minggu kedua setelah triwulan yang bersangkutan).
  11. KPA wajib memonitor perkembangan pelaksanaan pengadaan pada masing¬masing Satker.
  12. Penyusunan kebijakan pengadaan barang/jasa, setiap unit eselon I wajib berkoordinasi dengan Biro Perlengkapan Setjen Kemenkeu.
  13. Setiap unit Eselon I yang akan melakukan perjanjian kerja sama atau MoU dengan pihak III terkait pengadaan infrastruktur pelayanan publik terlebih dahulu harus mendapat persetujuan Menkeu.
  14. Apabila pada TA 2010 terdapat perjanjian kerjasama atau MoU dengan Pihak Ketiga, setiap unit Eselon I wajib menyampaikan seluruh informasi kepada Menkeu c.q Sekjen.
  15. Dalam pelaksanaan pengadaan agar:
    1. Memaksimalkan penggunaan barang/jasa hasil produksi dalam negeri.
    2. Memaksimalkan penggunaan penyedia barang/jasa nasional.
    3. Memaksimalkan penyediaan paket-paket pekerjaan untuk usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil.
  16. Proses pengadaan dapat dikonsultasikan kepada Setjen Kemenkeu c.q Biro Perlengkapan dan untuk Belanja Modal dapat dikonsultansikan kepada Itjen Kemenkeu c.q Inspektorat V.  
sumber : http://id.ahmad.wikia.com/wiki/Pengadaan_Barang/Jasa_Pemerintah/Metode/Cara_Pemilihan_Pengadaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar