kontak

Tlp : 022 9559 3923, Hp : 0821 3012 5776, Pin : 522a0255, e-mail : alvareto@lawyer.com

Selasa, 13 Oktober 2015

PENGANTAR PUBLIKASI KAJIAN AKADEMIS
UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP)

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan fungsi penting dari setiap organisasi pemerintah. Pengadaan yang efisien, efektif, akuntabel dan transparan sangat penting dalam rangka mewujudkan efektivitas pencapaian kinerja program pemerintah. Terkait dengan hal tersebut Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (terakhir diubah dengan Perpres 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), telah mengamanatkan pembentukan unit layanan pengadaan (ULP) yang berfungsi melaksanakan proses pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi (K/L/Pemda/I).

Pasal 1 angka 8 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di K/L/D/I yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada. Selanjutnya Pasal 14 ayat (1) menyebutkan bahwa K/L/Pemda/I diwajibkan mempunyai ULP yang dapat memberikan pelayanan/pembinaan dibidang Pengadaan Barang/Jasa, dan ayat (2) menyebutkan bahwa ULP pada K/L/Pemda/I dibentuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi.
Dalam rangka mengimplementasikan ketentuan mengenai pembentukan ULP, maka perlu dibuat kajian akademis mengenai pembentukan organisasi layanan pengadaan di K/L/Pemda/I. Kajian ini disusun dengan maksud untuk memberikan masukan khususnya kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN dan RB, serta seluruh K/L/Pemda/I dalam rangka pembentukan ULP. Tujuan utama dari penyusunan kajian ini adalah untuk merumuskan kedudukan, desain dan besaran (eselonisasi) ULP. Oleh karena itu kajian ini diharapkan dapat digunakan oleh K/L/Pemda/I sebagai referensi/panduan umum yang tidak bersifat mengikat dalam rangka membentuk organisasi pengadaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar